Sumber Ajaran Agama

Sumber Ajaran Agama Islam
Sebelum membahas pengertian sumber hukum Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui pengertian hukum Islam. Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut juga syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Alquran dan hadis (sunah). Syariat Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.
Menurut ulama usul fikih, hukum adalah tuntutan Allah SWT (Alquran dan hadis) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang sudah balig dan berakal sehat), baik berupa tuntutan, pemilihan, atau menjadikan sesuatu sebagai syarat, penghalang, sah, batal, rukhsah (kemudahan) atau azimah.
Sedangkan menurut ulama fikih, hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh syariat (Alquran dan hadis) berupa al-wujub, al-mandub, al-hurmah, al-karahah, dan al-ibahah. Perbuatan yang dituntut tersebut disebut wajib, sunah (mandub), haram, makruh, dan mubah.
Ulama usul fikih membagi hukum Islam menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifiy dan hukum wadh’iy, sebagai berikut :
A. Hukum Taklify
Adalah tuntutan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Hukum taklify tersebut dibagi menjadi lima macam, yaitu:
• Al-ijab, yaitu tuntutan secara pasti dari syariat untuk dilaksanakan dan tidak boleh (dilarang) ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya dikenai hukuman.
• An-nadb, yaitu tuntutan dari syariat untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu tidak secara pasti. Jika tuntutan itu dikerjakan maka pelakunya akan mendapat pahala (kebaikan), tetapi jika ditinggalkan tidak akan mendapat hukuman (tidak berdosa).
• Al-ibahah yaitu firman Allah (Alquran dan hadis) yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya.
• Al-karahah, yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui untaian kata yang tidak pasti. Hal itu menjadikan tuntutan tersebut sebagai al-karahah, yakni anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi kalau perbuatan itu dikerjakan juga, maka pelakunya tidak dikenai hukuman.
• At-tahrim, yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti sehingga tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan itu wajib dipenuhi. Jika perbuatan itu dikerjakan maka pelakunya akan mendapat hukuman (dianggap berdosa).
Sedangkan menurut ulama fikih perbuatan mukallaf (orang yang dibebani hukum yaitu orang yang sudah balig dan berakal sehat) itu jika ditinjau dari syariat (hukum Islam) dibagi menjadi menjadi lima macam, yaitu:
a. Fardu (wajib), yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan akan mendapat hukuman (dianggap berdosa). Perbuatan wajib ditinjau dari segi orang yang melakukannya dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Fardu ‘ain: perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukallaf, seperti salat lima waktu.
2. Fardu kifayyah: perbuatan yang harus dikerjakan oleh salah seorang anggota masyarakat, maka anggota-anggota masyarakat lainnya tidak dikenai kewajiban lagi. Namun, apabila perbuatan yang hukumnya fardu kifayyah itu, tidak dikerjakan oleh seorang pun dari anggota masyarakat, maka seluruh anggota masyarakat dianggap berdosa. Contohnya: memandikan, mengafani, mensalatkan dan menguburkan jenazah seorang muslim, membangun mesjid dan rumah sakit.
b. Sunnah (mandub), yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan, pelakunya akan mendapat pahala, tetapi apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa. Perbuatan sunnah dibagi dua:
1.Sunnah ‘ain: perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap individu. Misalnya: salat sunnah rawatib.
2.Sunnah kifayyah: perbuatan yang dianjurkan untuk dikerjakan oleh salah seorang (beberapa orang) dari golongan masyarakat. Misalnya: mendoakan muslim/muslimah dan memberi salam.
c. Haram, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya dianggap berdosa dan akan mendapat siksa, tetapi apabila ditinggalkan maka pelakunya akan mendapat pahala. Misalnya: berzina, mencuri, membunuh.
d. Makruh, yaitu perbuatan yang apabila dikerjakan pelakunya tidak akan mendapat siksa, tetapi apabila ditinggalkan maka pelakunya akan mendapat pahala. Misalnya: meninggalkan salat Dhuha.
e. Mubah, yaitu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Misalnya: usaha-usaha yang halal melebihi kebutuhan pokoknya dan memilih warna pakaian penutup auratnya.
B. Hukum Wad’iy
Adalah perintah Allah SWT, yang mengandung pengertian, bahwa terjadinya
sesuatu merupakan sebab, syarat atau penghalang bagi adanya sesuatu (hukum). Ulama usul fikih berpendapat bahwa hukum wad’iy itu terdiri dari 3 macam:
1. Sebab, yaitu sifat yang nyata dan dapat diukur yang dijelaskan oleh nas (Alquran dan hadis), bahwa keberadaannya menjadi sebab tidak adanya hukum. Misalnya: tergelincirnya matahri menjadi sebab wajibnya Salat Zuhur, terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya Salat Magrib. Dengan demikian, jika matahari belum tergelincir maka Salat Zuhur belum wajib dilakukan.
2. Syarat, yaitu sesuatu yang berada di luar hukum syarak, tetapi keberadaan hukum syarak tergantung kepadanya. Jika syarat tidak ada, maka hukum pun tidak ada. Misalnya: genap satu tahun (haul), adalah syarat wajibnya harta perniagaan. Jika tidak ada haul, tidak ada kewajiban zakat harta perniagaan tersebut.
3. Mani (penghalang), yaitu sesuatu yang keberadaannya menyebabkan tidak adanya hukum atau tidak adanya sebab bagi hukum. Misalnya: najis yang ada di badan atau pakaian orang yang sedang mengerjakan salat menyebabkan salatnya tidak sah (menghalangi sahnya salat).
Setelah kita mengetahui pengertian hukum atau syariat Islam, barulah kita mengetahui pengertian sumber hukum Islam. Yang dimaksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian, sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat Islam.
Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah Alquran dan Hadis. Dalam sabdanya Nabi SAW menyatakan, “Aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (Alquran) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Al Baihaki). Di samping itu pula, para ulama fikih menjadikan ijtihad sebagai salah satu dasar hukum Islam, setelah Alquran dan hadis.
Seluruh hukum produk manusia adalah subyektif. Hal ini dikarenakan minimnya ilmu yang diberikan Allah Swt. tentang kehidupan dunia dan kecenderungan untuk menyimpang. Sedangkan hukum Allah Swt. adalah peraturan yang lengkap dan sempurna serta sejalan dengan fitrah manusia.
Sumber ajaran Islam dirumuskan dengan jelas dalam percakapan Nabi Muhammad dengan sahabat beliau Mu’az bin Jabal, yakni terdiri dari tiga sumber yaitu al-Qur’an (kitabullah), as-Sunnah (kini dihimpun dalam hadis), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad.
Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik.
1. AL QUR’AN
Secara etimologis, al-Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan atau qur’aanan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Huruf-huruf serta kata-kata dari satu bagian kebagian lain secara teratur dikatakan al-Qur’an karena ia berisikan intisari dari semua kitabullah dan intisari dari ilmu pengetahuan. Allah berfirman :
“ Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (dalam dadamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Apabila kamu telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya”. (al Qiyamah [75]:17-18).
Sedangkan menurut para ulama klasik, al-Qur’an didefinisikan sebagai berikut:
Al-Qur’an adalah kalamullah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa Arab, merupakan mu’jizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Adapun pokok-pokok kandungan dalam al-Qur’an antara lain:
a. Tauhid, yaitu kepercayaan terhadap ke-Esaan Allah dan semua kepercayaan yang berhubungan dengan-Nya.
b. Ibadah, yaitu semua bentuk perbuatan sebagai manifestasi dari kepercayaan ajaran tauhid.
c. Janji dan ancaman (al wa’d wal wa’iid), yaitu janji pahala bagi orang yang percaya dan mau mengamalkan isi al-Qur’an dan ancaman siksa bagi orang yang mengingkarinya.
d. Kisah umat terdahulu, seperti para Nabi dan Rasul dalam menyiarkan risalah Allah maupun kisah orang-orang shaleh ataupun orang yang mengingkari kebenaran al-Qur’an agar dapat dijadikan pembelajaran bagi umat setelahnya.
Al-Quran mengandung tiga komponen dasar hukum, sebagai berikut:
• Hukum I’tiqadiah, yakni hukum yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan akidah/keimanan. Hukum ini tercermin dalam Rukun Iman. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid, Ilmu Ushuluddin, atau Ilmu Kalam.
• Hukum Amaliah, yakni hukum yang mengatur secara lahiriah hubungan manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesama manusia, serta manusia dengan lingkungan sekitar. Hukum amaliah ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syara/syariat. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fikih.
• Hukum Khuluqiah, yakni hukum yang berkaitan dengan perilaku normal manusia dalam kehidupan, baik sebagai makhluk individual atau makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam konsep Ihsan. Adapun ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Akhlaq atau Tasawuf.
Sedangakan khusus hukum syara dapat dibagi menjadi dua kelompok, yakni:
• Hukum ibadah, yaitu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, misalnya salat, puasa, zakat, haji, dank urban.
• Hukum muamalat, yaitu hukum yang mengatur manusia dengan sesama manusia dan alam sekitarnya. Termasuk ke dalam hukum muamalat adalah sebagai berikut:
• Hukum munakahat (pernikahan).
• Hukum faraid (waris).
• Hukum jinayat (pidana).
• Hukum hudud (hukuman).
• Hukum jual-beli dan perjanjian.
• Hukum al-khilafah (tata Negara/kepemerintahan).
• Hukum makanan dan penyembelihan.
• Hukum aqdiyah (pengadilan).
• Hukum jihad (peperangan).
• Hukum dauliyah (antarbangsa).
2. AS-SUNNAH ATAU HADIS
Sunnah menurut istilah syar’i adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat al-Qur’an yang kurang jelas atau sebagai penentu beberapa hukum yang tidak terdapat dalam al-Qur’an.
As-Sunnah dibagi menjadi empat macam, yakni:
a. Sunnah Qauliyah, yaitu semua perkataan Rasulullah
b. Sunnah Fi’liyah, yaitu semua perbuatan Rasulullah
c. Sunnah Taqririyah, yaitu penetapan dan pengakuan Nabi terhadap pernyataan ataupun perbuatan orang lain
d. Sunnah Hammiyah, yakni sesuatu yang telah direncanakan akan dikerjakan tapi tidak sampai dikerjakan.
Ada beberapa ahli hadis yang mengatakan bahwa istilah hadis dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan) dan sunnah taqririyah tidak disebut hadis, tetapi sunnah saja.
3. SUMBER PELENGKAP AR-RA’YU
Secara garis besar ayat-ayat al-Qur’an dibedakan atas ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat. Ayat muhkamat adalah ayat-ayat yang sudah jelas dan terang maksudnya dan hukum yang dikandungnya tidak memerlukan penafsiran. Pada umumnya bersifat perintah, seperti penegakkan shalat, puasa, zakat dan haji.
Sedangkan ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang memerlukan penafsiran lebih lanjut walaupun dalam bunyinya sudah jelas mempunyai arti, seperti ayat mengenai gejala alam yang terjadi setiap hari. Adanya ayat mutasyabihat mengisyaratkan manusia untuk mempergunakan akalnya dengan benar serta berpikir mengenai ketetapan hukum peristiwa tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur’an maupun Sunnah Rasulullah.
Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan Ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berpikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syarak, yaitu Al Quran dan Hadist. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist.
Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al Quran yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67 “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya”. Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Hadist.
Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu:
1. Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2. Qiyas yang berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
3. Istihsan yang berarti suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
4. Mushalat Murshalah, menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapum menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5. Sududz Dzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6. Istishab yang berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7. Urf. berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
Ijtihad mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam dan merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist. Dengan ijtihad itu umat Islam menyelesaikan persoalan-persoalan yang hukumnya tidak ada dalam Al Quran maupun Hadist. Setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi sosok yang dapat ditanya secara langsung tentang masalah-masalah Islam. Oleh karena itu, ijtihad dijadikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tetap mengacu pada Al Quran dan Hadist.
Referensi:
Ali, Muhammad Daud. (1997). Pendidikan Agama Islam. Rajawali Pers.
Chaidir, Zulfarizal, dkk.. Agama Islam 1 untuk SMA Kelas X. Yudhistira, 2007.
”Ijtihad,” http://www.wikipedia.com. 17 Februari 2008.
Mahfudz, Ali, dkk. Fiqih untuk Madrasah Aliyah. Surakarta: CV. Alfadinar
Misrawi, Zuhairi, dkk.(2003). Dari Syariat Menuju Maqashid Syariat. Jakarta: KIKJ.
Qardhawi, Yusuf. Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam. Pustaka Mantiq, 1993.
Syamsuri. Pendidikan Agama Islam SMA Jilid 1 untuk Kelas X. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2004.

Ajaran Islam diyakini oleh umat Islam sebagai ajaran yang bersumber pada wahyu Allah [divine law]. Keyakinan ini didasarkan pada kenyataan bahwa sumber ajaran Islam adalah Al-Quran dan sunnah. Kemudian dalam setting sejarah, proses terbentuknya hukum Islam sejatinya hanya berlangsung pada masa Nabi Muhammad SAW. Hal ini lebih disebabkan karena Nabi Muhammad mempunyai kewenangan dan otoritas penuh, bahkan melekat pada dirinya legitimasi teologis untuk melakukan hal itu.
Sementara generasi-generasi setelah Nabi Muhammad hanya berfungsi untuk mengembangkan konstruksi dasar hukum yang telah dibangun sebelumnya. Fenomena ini terlihat dalam ijtihad para fuqaha pada setiap periode yang telah menghasilkan produk fikih melalui metodologi ushul fikih dengan modifikasi-modifikasi tertentu yang tidak lepas dari kerangka Al-Quran dan Sunnah. Tentu saja, modifikasi ini merupakan hasil water menawar antar fikih dengan dinamika konstruksi sosial, budaya, dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Hukum Islam diformulasikan sebagai sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur kehidupan kaum muslimin dalam segala aspeknya, baik yang bersifat individual maupun kolektif. Karakteristiknya yang serba mencakup inilah, yang menempatkannya pada posisi penting dalam pandangan umat Islam. Bahkan sejak awal hukum Islam telah dianggap sebagai pengetahuan par exellence –suatu posisi yang belum pernah dicapai teologi. Itulah sebabnya para orientalis dan Islamisis Barat menilai bahwa: “Adalah mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam.” [Joseph Schacht, 1971: 1]
Dinamika hukum Islam dibentuk oleh interaksi dan dialektika antara wahyu dan akal. Fenomena inilah yang kemudian berkembang menjadi ijtihad, yaitu suatu proses upaya ilmiah untuk menggali dan menemukan hukum bagi sesuatu perkara yang tidak ditetapkan status hukumnya secara eksplisit [manshush] dalam Al-Quran dan sunnah
Selanjutnya, dalam tradisi Islam, fikih [Islamic jurisprudence] memiliki peran sentral sebagai instrumen hukum untuk mengatur kehidupan kaum Muslimin. Mereka memerlukan perangkat yang karakternya sudah tidak lagi murni tekstual normatif [Al-Quran dan hadits], tetapi sudah terstruktur menjadi pranata hukum yang aplikatif. Dengan kata lain, fikh merupakan produk hukum yang difungsikan oleh para pembuat hukumnya [jurists] sebagai manual untuk mengatur berbagai aktivitas kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, maka materi fikih berisikan ketentuan-ketentuan untuk mengelola keseluruhan aktivitas manusia, mulai dari persoalan ritual murni [purely religious rites] sampai pada masalah-masalah propan, baik politik, sosial, ekonomi, maupun budaya. Hanya saja pembagian materi fikih dalam berbagai bidang itu tidak pernah mengemuka dalam diskursus hukum Islam. Fikih selalu dipandang sebagai sebuah kesatuan, karena masa kodifikasi fikih pada era klasik dan pertengahan memang tidak melakukan diferensiasi terhadap ritual dan propan, serta masih berada dalam lingkup peradaban yang sederhana.

Sumber Ajaran Islam

Kata sumber-sumber ajaran Islam merupakan terjemahan dari lafadz mashadir al-ahkam. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul klasik. Selanjutnya untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam, para ulama menggunakan bermacam-macam istilah, Abdul Wahhab Al-Khallaf misalnya, menggunakan istilah al-adillah al-Ahkam [dalil-dalil hukum], ushul al-ahkam [pokok-pokok hukum] dan mashadir al-ahkam [sumber-sumber hukum], semua istilah ini memiliki pengertian yang sama. [Abd al-Wahab al-Khalaf, 1968: 20] Sementara Imam Abu Ishaq Al-Syatibi menyebutnya dengan adillat al-syari’ah [dalil-dalil syari’at], asas al-tasyri’ [dasar-dasar penetapan hukum syara’], dan ushul al-syari’ah [pokok-pokok hukum syara’] [Abu Ishaq al-Syatibi, t.th, jilid I: 8-10]
Disamping itu ada juga istilah lain yang digunakan oleh Hasan Abu Thalib, yaitu mashadir al-syari’ah dan Sya’ban menyebutnya dengan mashadir al-tasyri’, yang berarti sumber hukum syara’.
Secara etimologis, istilah-istilah yang disebutkan di atas, memiliki pengertian yang berbeda, artinya jika disebut sebagai sumber hukum, maka konsekuensinya jelas mengandung makna tempat pengambilan atau rujukan utama serta merupakan asal sesuatu. Dalam konteks ini, maka mashadir al-ahkam dalam Islam itu hanyalah Al-Quran dan sunnah saja. Pengertian ini didukung oleh paham bahwa Allah SWT sebagai al-syari’ [pencipta hukum Islam]. Para ushuliyun juga sepakat menyatakan bahwa hukum Islam itu seluruhnya berasal dari Allah SWT. Sementara Rasul hanyalah berfungsi sebagai penegas dan penjelas [al-muakkid wal-mubayyin] hukum-hukum Allah melalui wahyu-Nya.
Betapapun Rasulullah telah menetapkan hukum melalui sunnahnya ketika wahyu tidak menjelaskan, namun ketetapan Rasulullah ini juga tidak lepas dari bimbingan Allah. [Ali Hasballah, 1976: 16] Berdasarkan pemahaman ini, maka para ulama ushul fikih klasik dan kontemporer lebih cenderung mengatakan bahwa sumber utama hukum Islam adalah Al-Quran dan sunnah.
Selanjutnya pengertian dalil mengandung pemahaman yang dapat dijadikan sebagai basis argumentasi [petunjuk] dalam menetapkan hukum syara’. Dalam konteks ini, maka Al-Quran dan sunnah disamping berfungsi sebagai sumber hukum Islam di satu sisi, di sisi lain juga berfungsi sebagai dalil untuk argumentasi penetapan hukum Islam.
Sedangkan dalil lain, seperti ijma’, qiyas, istihsan, maslahah al-mursalah dan sebagainya tidak dapat dikatagorikan sebagai sumber hukum Islam, karena dalil-dalil ini hanya bersifat menyingkap dan memunculkan hukum [al-kasyf wa al-izhar li al-ahkam] yang ada dalam Al-Quran dan sunnah, sehingga para ulama ushul sering menyebutnya sebagai thuruq istinbath al-ahkam [metode dalam menetapkan hukum]. Disamping itu, para ulama ushul juga sering mengidentifikasi sumber atau dalil syara’ ke dalam katagori dalil-dalil hukum yang disepakati [adillah al-ahkam al-muttafaq ‘alaih] dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan [adillah al-ahkam al-mukhtalaf fiha]. Katagori pertama terdiri dari Al-Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas. Sedangkan katagori kedua terdiri dari istihsan, istishab, maslahah al-mursalah, al-urf, sadd al-zari’ah, mazhab al-shahabi, dan syar’u man qablana.
Penetapan ijma’ dan qiyas yang disepakati kehujjahannya lebih didasarkan kepada statusnya sebagai dalil di kalangan Ahlussunnah. Para ulama Ahlussunnah sepakat menyatakan bahwa ijma’ dan qiyas dapat dijadikan sebagai dalil syara’ sekalipun keberadaanya sebagai dalil tidak bisa berdiri sendiri sebagaimana Al-Quran dan sunnah.
Berdasarkan keterangan tentang sumber dan dalil hukum di atas, maka yang termasuk dalam kategori sumber dan dalil hukum yang disepakati oleh mayoritas ulama ushul, yaitu: Al-Quran, sunnah, ijma’, dan qiyas. Sedangkan dalil yang diperselisihkan terdiri atas istihsân, istishab, al-’urf, sadd al-dzarî’ah, madzhab al-shahabi, dan syar’u man qablanâ.
Berdasarkan jenis dalil [naql dan ’aql] dan kedudukan dalil [disepakati dan diperselisihkan] tersebut, maka dapat dimatriks sebagai berikut: [Cik Hasan Bisri,223: Kedudukan Dalil

Jenis Dalil
Al-Naql
Al-’Aql
Disepakati
Al-Qur’an
Al-Sunnah
Al-Ijma’
Al-Qiyas

Diperselisihkan
Al-’Urf
Syar’u man Qablana
Madzhab al-Shahabi
Al-Istihsan
Al-Istishab
Al-Istishlah
Sadd al-Dzari’ah

Penetapan Addilah al-Ahkâm al-Muttafaq ’Alaih tersebut, menurut Abd. Al-Wahhab Khallaf, didasarkan kepada firman Allah:
”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”[Q.S. 4: Al-Nisa’: 59]
Al-Khallaf lebih lanjut menafsirkan bahwa perintah mentaati Allah dan Rasul-Nya adalah mengikuti Al-Quran dan sunnah. Sementara perintah mentaati ulil amri di antara umat Islam mengandung pengertian mengikuti hukum yang telah disepakati oleh para mujtahid [ijma’]. Sedangkan pengertian mengembalikan segala persoalan yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah perintah untuk menggunakan qiyas, ketika status hukum dari kasus yang diperselisihkan itu tidak dijumpai dalam teks nash dan ijma’. 49]
Pengertian Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah proses abstraksi usaha maksimal dalam proses dialektika penalaran, sehingga menghasilkan pendapat pribadi yang orisinil yang dalam perkembangannya telah mengalami derivasi pemaknaan.
Kata al-ijtihad, sebagaimana dielaborasi dalam lisan al-Arab, diambil dari akar kata al-juhd, yang secara etimologis berarti al-thaqah [tenaga, kuasa dan daya upaya], sementara al-ijtihad dan al-tajahud berarti pengerahan segala kemampuan dan tenaga. [Jamaluddin Muhammad Ibn Muharram, t.t. : 107-108] Berdasarkan tinjauan etimologis ini, Al-Ghazali merumuskan konsep ijtihad sebagai pencurahan segala daya upaya dan kemampuan untuk menghasilkan sesuatu yang berat dan sulit. [Al-Ghazali, 1324 H: 350]
Berdasarkan elaborasi ini, Muhammad Iqbal –seorang pemikir Islam kontemporer—misalnya, ketika membicarakan prinsip gerak dalam struktur Islam, mengidentikkan ijtihad dengan mujahadah, sebagaimana terdapat dalam firman Allah SWT: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” [Q.S. Al-Ankabuut, 29: 69]
Memang dalam pengertian yang lebih umum, secara etimologis kedua kata ini; mujahadah dan ijtihad, sebagaimana dijelaskan dalam Munjid al-Thulab memiliki arti yang sama, yakni pengerahan segala kemampuan. [Fuad Afram al-Bustami, 1956: 96] Dalam pengertian khusus, mujahadah secara fisik disebut jihad, sementara mujahadah dengan akal dinamakan ijtihad.
Sementara secara terminologi, para ulama mengajukan beberapa definisi yang secara redaksional beragam, namun tidak mengandung perbedaan yang prinsipil, bahkan antar definisi saling menguatkan satu sama lain. Beberapa definisi tentang ijtihad dimaksud antara lain:
Pertama, definisi yang diajukan oleh Imam al-Syaukani:
Mengerahkan segala kemampuan dalam memperoleh hukum syara’ yang bersifat amali melalui cara istinbath.[Al-Syaukani,1982. :250]
Definisi ini menggunakan kata badzlul wus’i untuk menjelaskan bahwa ijtihad itu adalah usaha besar yang memerlukan pengerahan kemampuan. Hal ini berrati bahwa bila usaha itu ditempuh dengan tidak sepenuh hati dan tidak sungguh-sungguh, maka tidak termasuk dalam katagori ijtihad. Sementara penggunaan kata syar’i mengandung arti bahwa yang dihasilkan dalam usaha ijtihad adalah hukum syar’i atau ketentuan yang menyangkut tingkah laku manusia. Penggunaan term ini untuk membedakan pengertian ijtihad sebagai usaha menemukan sesuatu yang bersifat aqli, lughawi dan hissi. Pengerahan kemampuan untuk katagori ini tidak dinamakan ijtihad.
Selanjutnya, difinisi ini juga menyebutkan cara menemukan hukum syara’ dengan metode istinbath, yang berarti mengeluarkan sesuatu dari dalam kandungan lafadz. Artinya, ijtihad adalah usaha memahami lafaz dan mengeluarkan hukum dari lafaz tersebut. Kata istinbath berasal dari kata nabath, yanbuthu, yang berarti “air yang mula-mula keluar dari sumur yang digali.” Kata kerja tersebut, kemudian dijadikan bentuk transitif, sehingga menjadi anbatha dan istanbatha, yang berarti ”mengeluarkan air dari sumur [sumber tempat tersembunyinya air].” [Al-Raghib al-Isfahani, 1992: 502]
Sementara secara istilah adalah mengeluarkan hukum-hukum fikih dari Al-Quran dan sunnah melalui kerangka teori yang dipakai oleh ulama ushul, sehingga term istinbath identik dengan ijtihad. [Ali Hasballah, t.th: 79]
Lebih jauh Ali Hasballah melihat, bahwa ada dua cara ulama ushul dalam melakukan istinbath, yakni: i] pendekatan melalui kaedah kebahasaan; dan ii] pendekatan melalui pengenalan makna atau maksud syari’at [maqashid al-syari’ah].
Kedua, definisi yang diajukan Ibnu Subki: “Pengerahan segala kemampuan seorang faqih untuk menghasilkan dugaan kuat tentang hukum syar’i.” [Ibnu Subki, 1937: jilid II, 379]
Jika dibandingkan dengan definisi yang dikemukakan oleh Al-Syaukani, maka Ibnu Subki menambahkan lafazh al-faqih sesudah kata badzlu, dan kata zhan sebelum kata hukum syar’i. Dengan penambahan kata faqih mengandung pengertian bahwa yang mengerahkan kemampuan dalam melakukan ijtihad itu bukanlah sembarang orang, melainkan hanya dilakukan oleh orang yang mencapai derajat tertentu dan memiliki kualifikasi yang disebut faqih, karena orang faqihlah yang dapat berbuat demikian.
Kata zhan mengandung pengertian bahwa hasil yang dicapai oleh usaha ijtihad itu hanyalah dugaan tentang hukum Allah Yang Maha Mengetahui maksudnya secara pasti. Jadi jika ada firman Allah yang pasti menjelaskan tentang status hukumnya, maka tidak perlu ada ijtihad lagi.
Ketiga, definisi yang diajukan oleh Saifuddin al-Amidi dari kalangan ulama Syafi’iyah, yakni: “Mencurahkan kemampuan dalam mendapatkan hukum-hukum syara’ yang bersifat zhanni, sehingga ia tidak mampu lagi mengusahakan yang lebih dari itu.” [Saifuddin Al-Amidi, 1996: 309]
Dari rumusan-rumusan di atas, terlihat bahwa ijtihad dalam konteks hukum Islam adalah pengerahan kemampuan intelektual secara optimal untuk mendapatkan status hukum amali suatu persoalan pada tingkat zhanni. Kata amali memiliki pengertian bahwa pembahasan ijtihad hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat operasional, sementara pada aspek yang bersifat teoritis [nazhariyah] tidak termasuk dalam katagori ini. Sedangkan yang dimaksud dengan kata zhanni adalah, persoalan yang diijtihadi itu masih memungkinkan untuk dilakukan interpretasi, bukan sesuatu yang pasti atau qath’iy, sehingga hasil dari suatu ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid dengan demikian bersifat relatif dan tidak mutlak kebenarannya. Sebagai konsekuensinya, maka hal ini memberi peluang bagi para mujtahid yang lain untuk mengembangkan kreativitas penalaran dalam merumuskan istinbath hukum terhadap suatu persoalan hukum.
Ijtihad sebagaimana telah dipaparkan di atas, merupakan konsep fundamental ajaran Islam sebagai sarana agar ajaran Islam selalu dapat berdialektika dengan realitas kehidupan dalam menjawab persoalan-persoalan yang timbul yang timbul sebagai konsekuensi logis dari ajaran Islam yang berfungsi membawa rahmat bagi alam semesta dan selalu dapat berdaptasi dengan dimensi ruang dan waktu [shalihun li kulli zaman wa makan].

Mazhab

Secara etimologis, kata mazhab, berasal dari sighat masdar mim [kata sifat] dan isim makan [kata yang menunjukkan tempat] yang diambil dari fi’il madhi Dzahaba, yang berarti pergi, dan bisa juga berarti al-ra’yu, yang berarti pendapat. [Huzaemah Tahido, 1997: 71] Menurut Ibrahim Hosein, mazhab, secara etimologis memiliki paling tidak tiga macam pengertian, yaitu: i] pendirian, kepercayaan; ii] sistem atau jalan; dan iii] sumber, patokan, dan jalan yang kuat, aliran atau juga berarti paham yang dianut. [Ibrahim Hosen, 2003: 91]
Sedangkan secara terminologis, mazhab adalah jalan pikiran [pendapat] yang ditempuh oleh seorang mujtahid dalam menetapkan hukum Islam yang bersumber dari Al-Quran dan hadis. [Huzaemah, Loc. Cit.]
Di samping itu, mazhab juga dipahami dengan school, yang dalam bahasa Arab dipahami sebagai madrasah fikriyah atau mazhab al-aqli. Jadi, mazhab esensinya adalah aliran pemikiran atau school of thought.
Secara historis, polarisasi mazhab dalam Islam dapat diidentifikasi menjadi dua kelompok besar, yaitu ahl al-ra’y dan ahl al-hadits, atau biasa dikenal sebagai faksi Kufah dan faksi Hijaz. Faksi pertama, diwakili oleh imam Abu Hanifah, seorang faqih dan ulama yang lebih banyak menggunakan porsi ra’yu, atau paling tidak lebih cenderung rasional dalam pemikiran ijtihadnya. [Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Fiqhiyah, [Kairo: Mathba’ al-Madani, t.th], h. 188] Sementara faksi kedua, diwakili oleh imam Malik bin Anas ibn Amr, seorang faqih dan ulama yang lebih banyak menggunakan hadis dan tradisi masyarakat Madinah sebagai sebagai referensi dalam pemikiran ijtihadnya. Sedangkan Imam Syafi’i, dikenal sebagi sintesa antara dua faksi ini, walaupun lebih cenderung kepada ahl al-hadits, dan imam Ahmad ibn Hanbali juga masuk dalam faksi ahl al-hadits, karena ia seorang muhadditsin, di samping juga sebagai mujtahid mustaqil, namun pola istinbath-nya lebih dekat kepada metodologi gurunya, Imam Syafi’i. [Muhammad Ali Al-Sayis, 1970: 102]
Secara sosiologis timbulnya berbagai mazhab dalam hukum Islam dipengaruhi oleh setting sosio-historis, dan sosio-sosial yang melingkupi para imam mazhab dalam proses istinbath hokum dilakukan. Di samping itu, Mahmud Syaltout dan Muhammad Ali Al-Sayis mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya berbagai mazhab, antara lain:
a] Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash. Para ulama berbeda dalam memahami lafadz nash, karena bisa jadi suatu lafadz bisanya memiliki makna hakiki dan majazi. Sebagai contoh, lafadz quru’, adalah lafadz musytarak, sehingga fuqaha Hijaz mengartikan dengan arti ”suci”, sementara fuqaha Irak, memahaminya dengan ”haid”.
b] Perbedaan dalam masalah hadis. Perbedaan ini terjadi, karena ada hadis yang sampai kepada sebagian fuqaha dan tidak sampai kepada fuqaha yang lain. Di samping perbedaan dalam menilai kualitas sebuah hadis yang absah dijadikan basis argumentasi dalam ber-istidlal.
c] Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan qaidah lughawiyah nash. Para fuqaha berbeda daalm memahami apakah suatu lafadz al-’am itu qath’i atau zhanni. Sebagian memahami bahwa lafdz al-’am itu bersifat qath’i jika tidak ada takhsish-nya, sementara yang lain memahaminya sebagi zhanni bukan qath’i.
d] Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yang berlawanan [ta’arudl]. Para fuqaha berbeda pendapat, ketika terjadi pertentangan antara dua dalil dan cara penyelesainnya melalui tarjih. Sebagian fuqaha mengatakan bahwa, pada dasarnya tidak ada pertentangan antar dalil, kecuali hanya pertentangan dalam pemahaman para mujtahid. Sementara fuqaha yang lain, memang mengakui adanya pertentangan sehingga harus dicarikan metode penyelesainnya melalui tarjih.
e] Perbedaan dalam qiyas. Perbedaan ini bukan hanya antara yang menolak dan yang menerima qiyas sebagai dalil hukum, tetapi juga antara yang menerima qiyas pun terjadi perbedaan, terutama dalam intensitas penerimaannya.
f] Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum. Dalil hukum dibagi menjadi dua bagian, yaitu dalil naqli dan dalil aqli. Dalil naqli, adalah dalil-dalil dari Al-Quran dan hadis. Sedangkan dalil naqli, adalah dalil berdasarkan ijtihadiyah. Berkaitan dalil yang disebut terakhir ini, para ulama berbeda dalam penerimaannya sebagai basis ber-istidlal.
g] Perbedaan dalam pemahan illat hukum dan nasakh. Illat hukum, merupakan dasar bagi penetapan suatu ketentuan hukum syara’. Para fuqaha berbeda dalam penetapan illat, dan mereka juga berbeda dalam naskh, yaitu pengahapusan suatu hukum dengan ketentuan hukum yang datang kemudian. [Muhammad Syaltout dan Muhammad Ali al-Sayis, 1978: 16-18]
Di samping empat mazhab fiqh yang disebutkan di atas, terdapat sejumlah mazhab fiqh lain, seperti mazhab Zahiri, Thabari, Laits, dan sebaginya. Namun saat ini mazhab-mazhab tersebut kurang berkembang, karena sedikit pengikutnya. Sedangkan di luar kelompok Sunni [Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah] terdapat mazhab Syi’ah, yang terdiri dari dua mazhab besar, yaitu Syi’ah Imamiyah yang terdiri dari dua belas imam dan mazhab Syi’ah Zaidiyah. [Asmuni Rahman, 1985: 2]
Untuk mengamati fenomena eksistensi suatu mazhab, biasanya menggunakan teori back-ward projection. Menurut teori ini, suatu mazhab dapat diterima dan diapresiasi oleh masyarakat jika berasal dan memiliki referensi tokoh yang terkenal dan popular dalam masyarakat. [M. Ishom el Saha, 2002: 153-154]
Dalam konteks bermazhab, terlihat bahwa eksistensi mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki basis dan élan vital yang kuat dalam komunitas masyarakat Islam, karena para murid dan pengikut mazhab-mazhab tersebut mengapresiasi dan mengembangkannya sehingga konstruksi mazhab tersebut semakin mengakar.

Taklid

Taklid, secara etimologis diambil dari akar kata al-qaladah, yaitu kalung yang disematkan seseorang kepada orang lain. Orang yang taklid berarti telah membebankan seluruh tanggung jawab hukum ke pundak mujtahid yang ia ikuti, seperti kalung yang disematkan seseorang ke leher orang lain. [Saifuddin al-Amidi, Op. Cit., h. 345]
Sedangkan secara istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Al-Syaukani, taklid berarti mengamalkan ucapan orang lain tanpa didasari oleh suatu dalil. Berdasarkan pengertian ini, maka taklid adalah mengamalkan pendapat orang lain, tanpa mengetahui landasan dan basis argumentasi yang digunakan.
Lebih jauh Al-Syaukani mengomentari persoalan ijtihad dan taklid ini dengan mengatakan bahwa, ijtihad wajib atas orang yang memiliki kualifiaksi mujtahid dan melarang taklid berdasarkan atas kandungan ayat Al-Quran: “…Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)…” [Q.S. 4: Al-Nisa’: 59]
Menurut Al-Syaukani, Allah tidak memerintahkan kembali kepada pendapat seseorang dalam masalah agama, tetapi diperintahkan kembali kepada Allah dan Rasulnya, yakni kepada Al-Quran dan sunnah. Dengan demikian, maka sesorang harus dapat memetik kandungan Al-Quran dan sunnah dengan cara melakukan istinbath. Akan tetapi, jika suatu permasalahan tidak ditemukan jawabannya di dalam Al-Quran dan sunnah, maka ia harus melakukan ijtihad bi al-ra’yi, sebagaimana diisyaratkan oleh hadis yang diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, bukan dengan pendapat orang lain, tanpa reserve, [ Al-Syaukani, Op.Cit.,: 267]
Pandangn Al-Syaukani ini dapat diterima oleh para pengikut mazhab empat. Namun persoalannya kemudian adalah, bagaiman jika kasus ini terjadi pada orang awam, apakah mereka tetap melakukan ijtihad? Dalam konteks ini, para pengikut imam mazhab yang empat mewajibkan bagi orang awam untuk bertaklid kepada salah seorang mujtahid. Menurut mereka, orang awam yang tidak memiliki pengetahuan sedikitpun tentang hukum Islam, mustahil dapat melakukan ijtihad; dan jika mereka tetap juga diwajibkan melakukan ijtihad, maka akan terjadi kekacauan hukum dalam masyarakat atau dapat mengakibatkan terbengkalainya berbagai sektor kehidupan, karena setiap orang sibuk mempersiapkan diri untuk melakukan ijtihad. [Nasrun Rusli, Op. Cit.,: 117]
Mengomentari hal ini, Al-Syaukani berpendapat, bahwa seseorang yang belum mencapai peringkat mujtahid, maka ia tidak boleh hanya bertaklid kepada pendapat [ra’y] mujtahid, melainkan harus meminta keterangan dan argumementasi dalil-dalil berupa ayat-ayat Al-Quran dan sunnah yang dijadikan dasar atas fatwa hukum yang dikeluarkan mujtahid tersebut. Cara ini telah dipraktekkan oleh masyarakat awam pada masa sahabat dan tabi’in. Mereka tidak berhenti sebatas meminta pendapat para mujtahid di kalangan sahabat dan tabi’in, tetapi juga menanyakan alasan dan sumber pendapat mereka. Praktek ini tidak lagi disebut sebagai taklid, karena taklid adalah menerima pendapat orang lain, tanpa mengetahui alasan dan dalilnya. Hukum taklid adalah haram, tegas Al-Syaukani.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa ijtihad merupakan kewajiban atas seorang mujtahid, yaitu seorang yang memiliki kualifikasi dan kapabilitas keilmuan untuk melakukan istinbath hukum. Sedangkan bagi masyarakat awam yang tidak memiliki kualifikasi, maka kewajiban ini gugur, dan ia tidak boleh hanya bertaklid kepada ulama, namun ia dapat meminta penjelasan yang disertai dalil-dalil Al-Quran dan sunnah sebagai alasan-alasan hukum. Metode ini tidak dipandang sebagai taklid, melainkan meningkat menjadi ittiba’ yang dibolehkan dan mendapat justifikasi dalam hukum Islam. Jadi taklid yang dilarang dalam Islam adalah mengamalkan ucapan [pendapat] orang lain tanpa didasari oleh suatu dalil dan alasan hukum sebagai basis argumentasinya. Taklid semacam ini biasa dikenal dengan sebutan taklid buta.

Syarat-Syarat dan Tingkatan Mujtahid

Sebagaimana sudah dipaparkan di atas, bahwa ijtihad merupakan upaya optimal dan maksimal seorang mujtahid dalam merumuskan istinbath hukum dari sumber-sumbernya yang asli, maka penetapan beberapa syarat untuk sampai ke arah itu menjadi sebuah aksioma. Artinya, apabila sesorang telah dapat memenuhi persyaratan dimaksud, maka ia dapat melakukan ijtihad, dan karenanya digelari sebagai mujtahid. Begitu juga sebaliknya [mafhum mukhalafah-nya], seseorang yang tidak dapat memenuhi kualifikasi syarat-syarat ijtihad, disebut muqallid [orang yang bertaklid], yakni mengikuti apa yang telah diijtihadkan oleh mujtahid. [Nasrun Rusli, 1999: 105]
Menyadari bahwa ijtihad merupakan suatu proses yang membutuhkan konsentrasi dan usaha maksimal dalam merekonstruksi istinbath hukum, maka menjadi sangat signifikan untuk mengelaborasi syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seorang mujtahid. Imam Al-Ghazali membagi syarat ijtihad ke dalam dua varian. Pertama, syarat yang dikelompokkan sebagai syarat utama yang meliputi penguasaan terhadap materi hukum yang terdapat dalam sumber utama ajaran Islam. Kedua, syarat pelengkap, yaitu mengetahui nasikh-mansukh, dan penguasaan terhadap ulum al-hadits untuk mengklasifikasikan hadis sebagai sumber hukum. [Al-Ghazali, 1324: 480-481]. Sementara Al-Syatibi menambahkan syarat ijtihad dengan keharusan untuk mengetahui maksud disyari’atkannya hukum dalam Islam [maqashid al-syari’at], dan kemampuan untuk melakukan istinbath. [Al-Syathibi, t.th: 105-106].
Pengetahuan dan pemahaman terhadap konsep maqashid al-syari’at bagi Al-Syatibi merupakan aspek penting dalam melakukan ijtihad. Seorang mujtahid yang berhenti pada zhahir ayat atau hanya dengan pendekatan lafdziyah, serta terikat dengan nash yang juziyyah dan mengabaikan tujuan pensyariatan hukum, maka akan dihadapkan pada kekeliruan-kekeliruan dalam berijtihad.
Maqashid al-Syari’at merupakan kunci keberhasilan seorang mujtahid dalam ijtihadnya, karena kepada landasan tujuan hukum itulah setiap persoalan dalam kehidupan manusia dikembalikan; baik terhadap masalah-masalah baru yang belum ada hukumnya secara harfiah dalam wahyu, maupun dalam konteks kepentingan untuk mengetahui apakah suatu kasus masih dapat diterapkan ketentuan hukumnya atau tidak, karena terjadinya pergeseran-pergeseran nilai akibat perubahan-perubahan sosial. Dalam konteks ini, dapat dikatakan bahwa Al-Syatibi menempatkan maqashid al-syari’at sebagai persyaratan ta’hiliyyah, bukan sebagai syarat takmiliyah. [Satria Effendi, M. Zein., makalah ilmiah, 1991: 1]
Namun, secara detail, sebagian ulama ushul menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang mujtahid sebagai berikut:
a. Syarat ilmiah kultural yang intinya meliputi:
-Menguasai bahasa Arab;
-Menguasai Al-Quran dan sunnah;
-Mengetahui ijma’ terhadap persoalan-persoalan hukum;
-Menguasai ushul fiqh;
-Memahami maqashid al-syari’ah secara utuh;
-Memahami secara baik sebab-sebab perbedaan pendapat [ikhtilaf] di kalangan ahli fikih, dan menguasai patokan dalam menghadapi ta’arudl [kontradiksi] antar dalil;
b. Memahami secara baik setting sosio-historis ummat dan ciri umum budaya bangsa agar paltform hukum Islam yang dipegangi tetap dinamis dan mampu mengakomodasi kebutuhan dan persoalan masyarakat yang terus berkembang.
c. Mampu mengaplikasikan istibath hukum yang diperoleh melalui ijtihad ke dalam sistematika dan bahasa fikih, sehingga mampu dialokasikan secara nyata dalam kehidupan. [Abd Wahhab Al-Khallaf, 1990: 216-220]
Demikian beberapa syarat dan kualifikasi yang ditetapkan ulama ushul, sebagai parameter fit and proper test bagi seorang mujtahid. Syarat dan kualifikasi ini terkesan berat dan sulit diwujudkan, karena ijtihad merupakan tugas suci sekaligus pekerjaan berat, maka ia berbanding lurus dengan syarat dan kualifikasi yang diajukan. Hanya orang dengan kualifikasi dan kapabilitas keilmuan yang tinggi dan niat yang sucilah yang dapat memenuhi persyaratan ini, disamping seleksi alam dan sejarah yang akan menilai, sehingga tercatat beberapa nama mujtahid mutlaq yang menghiasi khazanah peradaban Islam. Dalam konteks sekarang, syarat dan kualifikasi ini, mungkin terasa berat apabila dilakukan secara individual, maka solusinya adalah dengan jalan melakukan ijtihad kolektif [jama’i].
Selanjutnya berkaitan dengan tingkatan mujtahid, Al-Ghazali dan Ibnul Hammam membagi mujtahid atas dua peringkat. Pertama, mujtahid mutlaq, yaitu seseorang yang telah memenuhi kualifikasi semua syarat-syarat yang ditetapkan. Kedua, mujtahid al-muntashib, yaitu mujtahid yang hanya berijtihad dalam bidang-bidang tertentu saja, karena keterbatasan pengetahuannya. [Al-Ghazali, Op. Cit., j. II, h. 352]
Berbeda dengan klasifikasi yang diajukan oleh Al-Ghazali, Ibnul Qayyim Al-Jauziyah mengklasifikasikan mujtahid atau mufti menjadi empat tingkatan:
Pertama, seorang mujtahid yang memahami Al-Quran dan sunnah serta ucapan-ucapan para sahabat. Atas dasar itu, ia mampu memberikan solusi hukum atas problema-problema hukum yang dihadapi masyarakat. Mujtahid dalam level ini, kendati tidak terhindar dari mengikuti pendapat orang lain, tidak menggeser kedudukannya sebagai mujtahid, karena pengetahuan dan kemampuannya menggali hukum dari sumber-sumbernya, sehingga ia mampu memberikan solusi hukum atas masalah yang dihadapi masyarakat. Misalnya, Al-Syafi’i, dalam satu masalah tentang haji mengikuti pendapat Atha’, seorang tabi’in, namun demikian ia tetap dipandang sebagai mujtahid, bukan muqallid.
Kedua, mujtahid muqayyad [terbatas], yaitu mujtahid yang hanya melakukan ijtihad di lingkungan mazhab imam yang diikutinya. Mujtahid dalam level ini mengetahui fatwa, ucapan, sumber, dan metode ijtihad imam yang diikutinya, bahkan ia mampu berijtihad terhadap masalah yang belum ada solusi hukumnya dari imam mazhabnya, sehingga memungkinkannya untuk lepas dari ijtihad imamnya. Akan tetapi, ia tetap mengikuti ijtihad imamnya itu dan memberikan fatwa atas dasar metode tersebut. Lebih jauh, ia menganjurkan agar orang lain mengikuti mazhab imamnya.
Ketiga, mujtahid fil-mazhab, yaitu mujtahid yang hanya menghubungkan dirinya dengan mazhab tersebut. Mujtahid pada level ini mengetahui dalil-dalil dan fatwa-fatwa imamnya, dan ia tidak mau keluar dari apa yang telah ditetapkan oleh imamnya tersebut.
Keempat, sekelompok orang yang menghubungkan dirinya kepada suatu mazhab, mengetahui fatwa-fatwa dalam mazhab tersebut.
Sedangkan pendapat lain dikemukakan oleh Al-Suyuthi, Ibnu Shalah, dan Al-Nawawi –tiga tokoh ulama Syafi’iyah, sebagaimana dikutip Wahbah Al-Zuhaili [Wahbah al-Zuhaili, j. II 1986: 1052-4], membagi mujtahid atas lima tingkatan.
Al-Mujtahid al-Mustaqill, yaitu mujtahid yang membangun fikih atas dasar metode dan kaidah yang ditetapkannya sendiri. Atau, dengan kata lain, ia memiliki metodologi ushul fiqh dan fikih sendiri yang berbeda dengan rumusan mujtahid lain. Imam mazhab yang empat termasuk dalam katagori ini.
Al-Mujtahid al-Muthlaq ghair al-Mustaqill, yaitu seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat untuk berijtihad, tetapi tidak memiliki metode tersendiri dalam melakukan ijtihad. Ia melakukan ijtihad sesuai dengan metode yang telah ditetapkan oleh salah seorang imam dari imam-imam mazhab. Kendati masih mengikuti metode yang ditetapkan oleh imam mazhab, namun ia memiliki satu bentuk fikih tersendiri, namun ia tidak memiliki ushul fiqh. Contoh para mujtahid pada level ini, antara lain: Abu Yusuf, Muhammad, dan Zufar, dari mazhab Hanafi; Ibnul Qasim, dan Asyhab dari mazhab Maliki. Sementara dari mazhab Syafi’i diwakili oleh Al-Buwaithi, Al-Ja’farani, dan Al-Muzani.
AL-Mujtahid al-Muqayyad atau al-Mujtahid al-Takhrij, yaitu seorang mujtahid yang telah memenuhi kualifikasi syarat-syarat ijtihad, dan mampu menggali hukum-hukum dari sumber-sumbernya, tetapi ia tidak mau keluar dari dalil-dalil dan metodologi imam mazhabnya. Mujtahid pada level ini, antara lain: Hasan ibn Ziyad, Al-Karkhi, dan Al-Sarakhsi dari mazhab Hanafi; Al-Abhari dan Ibn Abi Zaid dari mazhab Maliki; dan dari mazhab Syafi’i diwakili oleh Abu Ishaq Al-Syirazi dan Al-Marwazi.
Mujtahid al-Tarjih, yaitu ahli fikih yang berupaya mempertahankan mazhab imamnya, mengetahui seluk-beluk pandangan imamnya, dan mampu mentarjih pendapat yang kuat dari imamnya dan pendapat-pendapat yang terdapat dalam mazhabnya. Mujtahid pada level ini, seperti Al-Qaduri dan Al-Marginani dari mazhab Hanafi, dan Mujtahid Fatwa, yaitu ahli fikih yang berupaya menjaga mazhabnya, mengembangkannya, dan mengetahui basis argumentasi mazhabnya, serta mampu memberikan fatwa pada kerangka pemikiran yang ditentukan imam mazhabnya, namun ia tidak mampu beristidlal. [Wahbab Al-Zuhaili, Op. Cit., j.II, : 1079-81]
Demikian sejumlah pendapat yang dikemukakan oleh para ulama ushul berkaitan dengan tingkatan para mujtahid. Al-Syaukani, tidak sependapat dengan pendapat ulama ini. Baginya, yang berhak mendapat predikat mujtahid hanyalah orang yang benar-benar mampu memenuhi kualifikasi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, tidak perlu ada stratifikasi mujtahid. Orang yang memenuhi syarat dan ia melakukan ijtihad, maka ia disebut mujtahid. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat, maka ia bukan mujtahid, tegasnya.

Penulis: alitaekar

pencita olahraga dan kegiatan menantang apalagi kaya tentara

2 tanggapan untuk “Sumber Ajaran Agama”

Tinggalkan komentar